WFO dan WFH | Work From Office dan Work From Home


  1. Sesuai dengan arahan pimpinan dan perkembangan kondisi covid-19 terkini melalui Nota Dinas Kepala BPPK nomor ND-115/PP/2022 perihal Pelaksanaan WFO/WFH di lingkungan BPPK Tahun 2022, jumlah WFO seluruh pegawai minimum 3x per pekan;
  2. Pertemuan offline/fisik tiap bidang dijadwalkan sepekan sekali untuk seluruh bidang;
  3. Apabila Bapak/Ibu memiliki kondisi tertentu yang tidak memungkinkan, dipersilakan untuk tidak mengisi jadwal WFO dengan menuliskan keterangan pada sheet “rekap total”
  4. Sebagai tindak lanjut peningkatan kasus Covid-19 di lingkungan PPSDM, kami kembali mengingatkan Bapak/Ibu apabila mengalami gejala demam, batuk, pilek, diare, dan nyeri sendi agar tidak WFO terlebih dahulu dengan mengisi survey self assessment pada laman kemenkeu, meminta izin pada atasan langsung, dan melapor pada PIC WFO/WFH (info lebih lengkap dapat menghubungi Tim Gugus Tugas)
  5. Jika sampai ditutupnya plotting WFO dan belum mengisi, maka pengisian akan dilakukan oleh PIC secara random pada hari yang masih tersisa slot-nya
 

Pengisian Ploting WFO dilakukan melalui link berikut ini:
https://bit.ly/WFOPPSDM2

Peraturan terkait WFO/WFH dapat diakses di PERATURANWFO/WFH


ST WFO/WFH untuk setiap pegawai dapat diakses di : Kumpulan ST WFO/WFH




Jika ada pertanyaan terkait dengan WFO/WFH, silahkan menghubungi PIC terkait dengan cara menekan icon Whatsapp dibawah ini

       PIC : Tata

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.