Lapor Perkawinan atau Perceraian


Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan pernikahan pertama wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang secara hirarkis selambat-lambatnya satu tahun sejak tanggal perkawinan.

Ketentuan tersebut diatas juga berlaku bagi PNS yang berstatus Duda/ Janda yang melangsungkan perkawinan lagi.

Peraturan mengenai izin menikah dan izin bercerai dapat di akses melalui link berikut:
Peraturan Menikah dan Bercerai bagi PNS

Untuk pengisian formulir lapor nikah, silahkan isi form dibawah ini. Kemudian lanjutkan dengan mengunduh laporan nikah yang sudah tersedia pada email yang telah didaftarkan.

Jika ada pertanyaan terkait lapor nikah, silahkan menghubungi PIC terkait dengan menekan icon Whatsapp dibawah ini

     PIC : Tino 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.