Penilaian Perilaku


Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

KETENTUAN
1. Pelaksanaan pengelolaan kinerja Semester I tahun 2022 di lingkungan Kementerian Keuangan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai melakukan penilaian perilaku kerja Semester I tahun 2022 melalui aplikasi e-performance dengan mengakses laman http://e-performance.kemenkeu.go.id sesuai dengan mekanisme yang ada.

b. Pelaksanaan penilaian perilaku kerja semester I tahun dan DKI tahun 2022 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

NoKegiatan PelaksanaWaktu Pelaksanaan
1Pengajuan EvaluatorSeluruh Pegawai27 Juni s.d. 11 Juli 2022
2Penetapan EvaluatorAtasan Langsung27 Juni s.d. 18 Juli 2022
3Penilaian Perilaku Seluruh Evaluator27 Juni s.d. 29 Juli 2022
4Penginputan Hasil Coaching DKI Seluruh Pegawai 27 Juni s.d. 31 Desember 2022
Timeline Pelaksanaan Perilaku Kerja Semester I Tahun 2022

c. Sebelum mengajukan evaluator, sesuai ketentuan mengenai pelaksanaan pemeliharaan data SDM pada Human Resources Information System (HRIS) di lingkungan Kementerian Keuangan, setiap pegawai wajib:
1) memastikan kebenaran dan melakukan pemeliharaan data Sumber Daya Manusia (data SDM); dan
2) melakukan pemutakhiran nomenklatur jabatan (bagi pejabat fungsional agar mencantumkan nomenklatur jabatan fungsional sesuai dengan SK terakhir), peringkat jabatan, pendidikan, serta foto terbaru (paling lama 1 tahun ke belakang) pada laman http://hris.e-prime.kemenkeu.go.id.

d. Apabila atasan langsung merupakan pelaksana tugas (Plt), maka atasan dari atasan langsung dapat mengusulkan kepada masing-masing unit pengelola SDM (UPSDM) untuk menetapkan role sebagai Plt melalui HRIS bagi pegawai tersebut agar dapat dilakukan penilaian kinerja.

e. Penilaian perilaku kerja bagi pegawai tugas belajar dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya dilakukan oleh atasan langsung dengan sebelumnya tetap melakukan pengajuan usulan evaluator oleh pegawai yang bersangkutan melalui aplikasi.

f. Pejabat/pegawai yang tidak mengajukan usulan evaluator/tidak menetapkan evaluator/tidak menjalankan penilaian, akan dikenakan penalti sesuai ketentuan yang berlaku.

g. Pegawai dapat mengajukan keberatan atas Nilai Perilaku (NP) semester I melalui aplikasi e- performance pada akhir pengelolaan kinerja tahun 2022.

2. Pelaksanaan DKI Tahun 2022, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai harus melakukan input Kontrak Kinerja (KK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada aplikasi e performance untuk dapat melaksanakan DKI tahun 2022.
b. Penginputan hasil coaching DKI tahun 2022 melalui aplikasi e-performance dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Bawahan (Coachee), wajib:
a) melakukan coaching dengan atasan (coach) masing-masing;
b) mengisi rencana aksi sesuai trajectory tahun 2022;
c) mengisi capaian beserta penjelasannya sesuai trajectory tahun 2022; dan
d) dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, mengisi usul pengembangan kompetensi non-klasikal untuk AKP Insidental.
2) Atasan (Coach), wajib:
a) melakukan coaching dengan coachee masing-masing;
b) mengevaluasi pelaksanaan rencana aksi yang sudah dilakukan selama tahun 2022;
c) mengevaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi yang sudah dilakukan selama tahun 2022;
d) menyetujui rencana aksi sesuai trajectory tahun 2022;
e) menyetujui penjelasan capaian sesuai trajectory tahun 2022; dan
f) dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, menyetujui/mengisi usul
pengembangan kompetensi masing-masing coachee.

3. Pengelola Kinerja Organisasi bersama Pengelola Kinerja Pegawai agar melakukan reviu dan Penilaian Kualitas Kontrak Kinerja tahun 2022 secara berjenjang.

4. Para Pengelola Kinerja Organisasi, Pengelola Kinerja Pegawai, dan Pimpinan Pengelola Kinerja agar melakukan pemantauan pelaksanaan penilaian perilaku kerja dan pelaporan DKI secara berkala.

5. Pelaksanaan penilaian perilaku kerja semester I dan DKI tahun 2022 agar tidak dilakukan pada akhir waktu.

6. Apabila terdapat permasalahan terkait proses bisnis pengelolaan kinerja, maka:
a. pegawai terlebih dahulu menghubungi pengelola kinerja pada unit masing-masing dan dalam hal diperlukan penyelesaian lebih lanjut, pengelola kinerja unit terkait secara hierarki dapat menyampaikan kepada pengelola kinerja level di atasnya; dan
b. Dalam hal pengelola kinerja tingkat unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) atau unit Organisasi Non Eselon yang Bertanggung Jawab secara Langsung kepada Menteri Keuangan (non eselon) memerlukan penyelesaian lebih lanjut, dapat menyampaikan permasalahan dimaksud melalui:
1) surat elektronik e-performance@kemenkeu.go.id;
2) surat elektronik kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id; dan/atau

7. Apabila terdapat unit yang mengalami perubahan pengelola kinerja, diminta segera melampirkan bukti penunjukkan pejabat dimaksud ke alamat surat elektronik e- performance@kemenkeu.go.id agar dapat diberikan akses monitoring pada aplikasi e-performance.

8. Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, kebijakan dan waktu pelaksanaan pengelolaan kinerja sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini, dapat disesuaikan melalui kebijakan Sekretaris Jenderal.


PELAKSANAAN PENILAIAN PERILAKU KERJA SEMESTER I TAHUN 2022

A. Tata cara penilaian perilaku kerja

  1. Setiap aspek penilaian perilaku kerja diukur menggunakan 1 (satu) pernyataan/situasi dengan 4 (empat) perilaku kunci (anchor behavior).
  2. Evaluator mengurutkan dari ranking 1 (satu) yaitu perilaku kunci yang paling sering muncul sampai dengan ranking 4 (empat) yang paling tidak sering muncul.
  3. Penilaian dilakukan dengan membandingkan perilaku kunci yang dimunculkan oleh evaluee pada rentang periode penilaian dengan standar perilaku kerja ideal yang diberikan.
  4. Evaluator juga dapat memberikan penilaian apabila evaluee menampilkan perilaku negatif di setiap aspek perilaku kerja.
  5. Penilaian perilaku negatif evaluee (bila ada) dilakukan dengan memilih jawaban Ya, menambahkan deskripsi singkat perilaku negatif yang ditampilkan, dan menentukan intensitas (pernah, kadang kadang, sering) serta dampak (ringan, sedang, berat) dari perilaku negatif tersebut.
  6. Pemberian penilaian terhadap perilaku negatif akan mengurangi nilai perilaku evaluee pada setiap aspek.
  7. Penilaian perilaku kerja dilakukan melalui aplikasi yang dibangun oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

B. Standar Perilaku Kerja Ideal

  1. Standar perilaku kerja ideal berisi perilaku kerja yang diharapkan muncul oleh setiap
    pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan pada semua jenjang jabatan.
  2. Bentuk dari standar perilaku kerja ideal sebagai berikut:
NoAspekStandar Perilaku Kerja Ideal
1Orientasi
Pelayanan
Memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan kepada
seluruh pemangku kepentingan tanpa membeda-
bedakan, bertindak berdasarkan kompetensi diri, dan
senantiasa melakukan perbaikan dalam rangka
meningkatkan mutu pelayanan.
2KomitmenBerdedikasi untuk senantiasa bekerja sesuai tugas dan
tanggung jawab, mengoptimalkan kompetensi yang
dimiliki, serta bekerja secara efektif dan efisien dengan
terus- menerus melakukan upaya pengembangan
kompetensi diri.
3KerjasamaBersikap positif dan kooperatif dalam membangun
kerjasama untuk mencapai hasil kerja yang terbaik
berlandaskan keterbukaan serta sikap adil terhadap
semua pihak tanpa membedakan derajat, hak, dan
kewajiban.
4KepemimpinanMemberikan kepercayaan kepada bawahan/rekan kerja
untuk menjalankan tugas dan memberikan pembinaan
kinerja secara proporsional dengan menghargai setiap
keberhasilan serta senantiasa membangun budaya
belajar.
5Inisiatif KerjaMelakukan peninjauan pekerjaan dan menerima
masukan dalam upaya peningkatan kualitas kerja, serta
proaktif mencari peluang perbaikan dengan
memanfaatkan informasi terkini.
6IntegritasMenjunjung dan menaati nilai-nilai kebenaran dalam
berbagai situasi, penuh tanggung jawab serta berani
menyuarakan kebenaran guna menjaga nama baik
institusi dan negara.
  1. Pengukuran aspek kepemimpinan pada jenjang jabatan yang tidak memiliki kewenangan supervisi digunakan untuk kebutuhan internal Kementerian Keuangan. Sedangkan pada pegawai yang memiliki kewenangan supervisi hasil penilaian digunakan sebagaimana kebijakan nasional.

Peraturan mengenai Penilaian Perilaku dapat diakses melalui : Peraturan Penilaian Perilaku


Jika ada pertanyaan tentang penilaian perilaku, silahkan menghubungi PIC terkait dengan menekan icon Whatsapp dibawah ini

    PIC : Thomas 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.