Perilaku Kerja
adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS
atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian Kinerja PNS
bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada
sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada
tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan
target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
KETENTUAN
1. Pelaksanaan pengelolaan kinerja Semester I tahun 2022 di lingkungan Kementerian Keuangan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai melakukan penilaian perilaku kerja Semester I tahun 2022 melalui aplikasi e-performance dengan mengakses laman http://e-performance.kemenkeu.go.id sesuai dengan mekanisme yang ada.
b. Pelaksanaan penilaian perilaku kerja semester I tahun dan DKI tahun 2022 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
No
Kegiatan
Pelaksana
Waktu Pelaksanaan
1
Pengajuan Evaluator
Seluruh Pegawai
27 Juni s.d. 11 Juli 2022
2
Penetapan Evaluator
Atasan Langsung
27 Juni s.d. 18 Juli 2022
3
Penilaian Perilaku
Seluruh Evaluator
27 Juni s.d. 29 Juli 2022
4
Penginputan Hasil Coaching DKI
Seluruh Pegawai
27 Juni s.d. 31 Desember 2022
Timeline Pelaksanaan Perilaku Kerja Semester I Tahun 2022
c. Sebelum
mengajukan evaluator, sesuai ketentuan mengenai pelaksanaan
pemeliharaan data SDM pada Human Resources Information System (HRIS) di
lingkungan Kementerian Keuangan, setiap pegawai wajib:
1) memastikan kebenaran dan melakukan pemeliharaan data Sumber Daya Manusia (data SDM); dan
2)
melakukan pemutakhiran nomenklatur jabatan (bagi pejabat fungsional
agar mencantumkan nomenklatur jabatan fungsional sesuai dengan SK
terakhir), peringkat jabatan, pendidikan, serta foto terbaru (paling
lama 1 tahun ke belakang) pada laman http://hris.e-prime.kemenkeu.go.id.
d.Apabila
atasan langsung merupakan pelaksana tugas (Plt), maka atasan dari
atasan langsung dapat mengusulkan kepada masing-masing unit pengelola
SDM (UPSDM) untuk menetapkan role sebagai Plt melalui HRIS bagi pegawai
tersebut agar dapat dilakukan penilaian kinerja.
e.Penilaian
perilaku kerja bagi pegawai tugas belajar dan Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) hanya dilakukan oleh atasan langsung dengan sebelumnya
tetap melakukan pengajuan usulan evaluator oleh pegawai yang
bersangkutan melalui aplikasi.
f.Pejabat/pegawai
yang tidak mengajukan usulan evaluator/tidak menetapkan evaluator/tidak
menjalankan penilaian, akan dikenakan penalti sesuai ketentuan yang
berlaku.
g. Pegawai
dapat mengajukan keberatan atas Nilai Perilaku (NP) semester I melalui
aplikasi e- performance pada akhir pengelolaan kinerja tahun 2022.
2. Pelaksanaan DKI Tahun 2022, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Pegawai
harus melakukan input Kontrak Kinerja (KK) dan Sasaran Kinerja Pegawai
(SKP) pada aplikasi e performance untuk dapat melaksanakan DKI tahun
2022.
b.
Penginputan hasil coaching DKI tahun 2022 melalui aplikasi e-performance
dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Bawahan (Coachee), wajib:
a) melakukan coaching dengan atasan (coach) masing-masing;
b) mengisi rencana aksi sesuai trajectory tahun 2022;
c) mengisi capaian beserta penjelasannya sesuai trajectory tahun 2022; dan
d) dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, mengisi usul pengembangan kompetensi non-klasikal untuk AKP Insidental.
2) Atasan (Coach), wajib:
a) melakukan coaching dengan coachee masing-masing;
b) mengevaluasi pelaksanaan rencana aksi yang sudah dilakukan selama tahun 2022;
c) mengevaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi yang sudah dilakukan selama tahun 2022;
d) menyetujui rencana aksi sesuai trajectory tahun 2022;
e) menyetujui penjelasan capaian sesuai trajectory tahun 2022; dan
f) dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, menyetujui/mengisi usul
pengembangan kompetensi masing-masing coachee.
3. Pengelola Kinerja
Organisasi bersama Pengelola Kinerja Pegawai agar melakukan reviu dan
Penilaian Kualitas Kontrak Kinerja tahun 2022 secara berjenjang.
4.
Para Pengelola Kinerja Organisasi, Pengelola Kinerja Pegawai, dan
Pimpinan Pengelola Kinerja agar melakukan pemantauan pelaksanaan
penilaian perilaku kerja dan pelaporan DKI secara berkala.
5. Pelaksanaan penilaian perilaku kerja semester I dan DKI tahun 2022 agar tidak dilakukan pada akhir waktu.
6. Apabila terdapat permasalahan terkait proses bisnis pengelolaan kinerja, maka:
a.pegawai
terlebih dahulu menghubungi pengelola kinerja pada unit masing-masing
dan dalam hal diperlukan penyelesaian lebih lanjut, pengelola kinerja
unit terkait secara hierarki dapat menyampaikan kepada pengelola kinerja
level di atasnya; dan
b.
Dalam hal pengelola kinerja tingkat unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
(JPTM) atau unit Organisasi Non Eselon yang Bertanggung Jawab secara
Langsung kepada Menteri Keuangan (non eselon) memerlukan penyelesaian
lebih lanjut, dapat menyampaikan permasalahan dimaksud melalui:
7. Apabila terdapat unit yang mengalami perubahan pengelola
kinerja, diminta segera melampirkan bukti penunjukkan pejabat dimaksud
ke alamat surat elektronik e- performance@kemenkeu.go.id agar dapat diberikan akses monitoring pada aplikasi e-performance.
8. Dalam hal terdapat
kebutuhan organisasi, kebijakan dan waktu pelaksanaan pengelolaan
kinerja sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini, dapat disesuaikan
melalui kebijakan Sekretaris Jenderal.
PELAKSANAAN PENILAIAN PERILAKU KERJA SEMESTER I TAHUN 2022
A. Tata cara penilaian perilaku kerja
Setiap aspek penilaian perilaku kerja diukur menggunakan 1 (satu)
pernyataan/situasi dengan 4 (empat) perilaku kunci (anchor behavior).
Evaluator mengurutkan dari ranking 1 (satu) yaitu perilaku kunci
yang paling sering muncul sampai dengan ranking 4 (empat) yang paling
tidak sering muncul.
Penilaian dilakukan dengan membandingkan perilaku kunci yang
dimunculkan oleh evaluee pada rentang periode penilaian dengan standar
perilaku kerja ideal yang diberikan.
Evaluator juga dapat memberikan penilaian apabila evaluee menampilkan perilaku negatif di setiap aspek perilaku kerja.
Penilaian perilaku negatif evaluee (bila ada) dilakukan dengan
memilih jawaban Ya, menambahkan deskripsi singkat perilaku negatif yang
ditampilkan, dan menentukan intensitas (pernah, kadang kadang, sering)
serta dampak (ringan, sedang, berat) dari perilaku negatif tersebut.
Pemberian penilaian terhadap perilaku negatif akan mengurangi nilai perilaku evaluee pada setiap aspek.
Penilaian perilaku kerja dilakukan melalui aplikasi yang dibangun oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
B. Standar Perilaku Kerja Ideal
Standar perilaku kerja ideal berisi perilaku kerja yang diharapkan muncul oleh setiap
pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan pada semua jenjang jabatan.
Bentuk dari standar perilaku kerja ideal sebagai berikut:
No
Aspek
Standar Perilaku Kerja Ideal
1
Orientasi Pelayanan
Memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan kepada seluruh pemangku kepentingan tanpa membeda- bedakan, bertindak berdasarkan kompetensi diri, dan senantiasa melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan.
2
Komitmen
Berdedikasi untuk senantiasa bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab, mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki, serta bekerja secara efektif dan efisien dengan terus- menerus melakukan upaya pengembangan kompetensi diri.
3
Kerjasama
Bersikap positif dan kooperatif dalam membangun kerjasama untuk mencapai hasil kerja yang terbaik berlandaskan keterbukaan serta sikap adil terhadap semua pihak tanpa membedakan derajat, hak, dan kewajiban.
4
Kepemimpinan
Memberikan kepercayaan kepada bawahan/rekan kerja untuk menjalankan tugas dan memberikan pembinaan kinerja secara proporsional dengan menghargai setiap keberhasilan serta senantiasa membangun budaya belajar.
5
Inisiatif Kerja
Melakukan peninjauan pekerjaan dan menerima masukan dalam upaya peningkatan kualitas kerja, serta proaktif mencari peluang perbaikan dengan memanfaatkan informasi terkini.
6
Integritas
Menjunjung dan menaati nilai-nilai kebenaran dalam berbagai situasi, penuh tanggung jawab serta berani menyuarakan kebenaran guna menjaga nama baik institusi dan negara.
Pengukuran aspek kepemimpinan pada jenjang jabatan yang tidak
memiliki kewenangan supervisi digunakan untuk kebutuhan internal
Kementerian Keuangan. Sedangkan pada pegawai yang memiliki kewenangan
supervisi hasil penilaian digunakan sebagaimana kebijakan nasional.
Tidak ada komentar