Hukdis dan Kotik | Hukuman Displin dan Kode Etik


Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Pegawai, bangsa, dan negara.

Hukuman Displin (Hukdis) adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Kumpulan peraturan terkait hukdis dan kotik


1. Peraturan mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil


2. Peraturan mengenai Disiplin Pegawai :
Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil


3. Peraturan mengenai pelaksanaan Disiplin Pegawai :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 5/KMK.01/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan


4. Peraturan mengenai Penanganan Pelanggaran Disiplin :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.09/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan


Jika ada pertanyaan terkait hukdis dan kotik, silahkan menghubungi PIC terkait dengan menekan icon Whatsapp dibawah ini

   PIC : Andita

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.