Pensiun Pegawai


Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. 


Batas usia pensiun pegawai adalah sebagai berikut : 
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama
d. Khusus Jabatan Peneliti Madya 65 Tahun dan Jabatan Peneliti Utama 70 Tahun sesuai UU 11 Tahun 2019

Adapun proses pengajuan permohonan pemberhentian mencapai batas usia pensiun berdasarkan PP 11 Tahun 2017 dalam pasal 262 sebagai berikut :
1. Unit kerja pegawai bersangkutan mengusulkan permohonan tersebut kepada unit yang menangani kepegawaian
2. Unit tersebut akan memverifikasi berkas permohonan dan meneruskan usul tersebut kepada BKN
3. BKN menerbitkan persetujuan teknis terkait usulan tersebut dan disampaikan kembali melalui Unit Pengusul untuk digunakan sebagai dasar penetapan SK
4. Biro SDM mencetak SK kolektif untuk dapat ditetapkan PPK (Menkeu)
5. Unit kepegawaian mencetak SK petikan untuk dapat diberikan pada pegawai yang diberhentikan karena mencapai BUP

Dokumen Kelengkapan
1. Surat pengantar 
2. Data Perorangan Calon penerima Pensiun
3. Pasfoto 3 x 4 sebanyak 5 lembar
4.SK CPNS
5.SK PNS
6.SK Mutasi Jabatan Terakhir (bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional)
7.SK Kenaikan Pangkat terakhir
8.Surat Kenaikan Gaji Berkala
9.Fotokopi akta nikah, akta lahir anak yang usia dibawah 25 tahun dan belum bekerja/menikah, kartu keluarga
10.SKP dan Nilai Prestasi Kerja 1 tahun terakhir, kategori baik
11.Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat dalam 1 (satu) Tahun Terakhir
12.Surat Pernyataan tentang Pidana
Dokumen tersebut disampaikan kepada BKN melalui loket layanan di BKN Pusat/Kanreg BKN
*Apabila pertek pensiun telah ditetapkan, penyampaiannya kembali dilakukan melalui loket layanan persuratan

Tata Cara Proses Pengajuan Permohonan Batas Usia Pensiun berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor D.III 26-30/V.174-1/99 tanggal 11 Desember 2018 tentang Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS berbasis PPO Less Paper (Menggunakan aplikasi SAPK )
1. Pemohon mengajukan usul via SAPK 
2.Pemohon mengunggah dokumen softcopy kelengkapan pensiun melalui Aplikasi BKN/Kanreg BKN. Softcopy dokumen yang diperlukan: 
a. Surat Pengantar
b. Data Perorangan Calon penerima Pensiun (DPCP)
c. SKP dan Nilai Prestasi Kerja 1 tahun terakhir, kategori baik
d. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat dalam 1 (satu) Tahun Terakhir
e. Super Pidana
f. SK CPNS, SK KP Terakhir
g. SK Jabatan (untuk pegawai Struktural)
h. Optional: SK PMK atau SK CDTN bagi PNS dengan kondisi tertentu

Berakhirnya hak pensiun pegawai ( pasal 14 UU No.11/1969 )
Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.

Pembatalan pemberian pensiun pegawai (Pasal 15 UU No. 11/1969)

Pembayaran pensiun pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberhentian pensiun pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun pegawai diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut Undang-undang atau peraturan yang sesuai dengan UU. No.11/1969

Pendaftaran isteri/suami/ anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda

  1. Pendaftaran isteri( isteri – isteri) /suami/anak(anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda / duda harus dilakukan oleh pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk kepala Kantor Urusan Pegawai
  2. Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri didaftarkan.
  3. Pendaftaran isteri ( isteri – isteri ) / anak ( anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 ( satu ) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.

Jika ada pertanyaan terkait pensiun, silahkan menghubungi PIC terkait dengan menekan icon Whatsapp di bawah ini

     PIC : Tino 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.