KGB | Kenaikan Gaji Berkala


Kenaikan Gaji Berkala diberikan kepada pegawai apabila memenuhi syarat :

a. Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
b. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”.

Untuk Link upload dokumen terkait dengan kenaikan gaji berkala, dapat diakses di https://hris.e-prime.kemenkeu.go.id di Menu Profil dengan Submenu Riwayat Profil

Peraturan terkait kenaikan gaji berkala dapat diakses di : PERATURAN KGB

Jika ada pertanyaan terkait kenaikan gaji berkala, silahkan menghubungi PIC terkait dengan menekan icon Whatsapp dibawah ini

PIC : Andita 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.