Pencantuman Gelar


Tata Cara Pengajuan

a. Pegawai yang telah mendapatkan gelar akademik melalui jalur pendidikan formal (degree) untuk jenjang D-3 sampai dengan S-3 dapat melakukan pecantuman gelar akademik pada data induk Pegawai.

b. Proses pengajuan pencantuman gelar akademik terdiri atas 2 (dua) kategori mekanisme sebagai berikut:
1) Pencantuman gelar akademik bagi Pegawai yang tidak termasuk diusulkan untuk kenaikan pangkat pilihan meliputi, namun tidak terbatas pada:
a) pencantuman gelar akademik bagi PNS yang lulus program tugas belajar, namun pangkatnya sudah di atas pangkat paling rendah dari jenjang pendidikan yang diperolehnya;
b) pencantuman gelar akademik bagi PNS yang mendapatkan program izin belajar dan telah menyelesaikan pendidikannya; dan
c) pencantuman gelar akademik bagi CPNS yang telah memiliki ijazah yang lebih tinggi yang dapat diakui sesuai ketentuan yang berlaku pada saat diterima di Kementerian Keuangan.


2) Pencantuman gelar akademik bagi Pegawai yang diusulkan untuk kenaikan pangkat pilihan meliputi, namun tidak terbatas pada:
a) pencantuman gelar akademik bagi PNS yang lulus program tugas belajar, namun pangkatnya masih di bawah pangkat paling rendah dari jenjang pendidikan yang diperolehnya; dan
b) pencantuman gelar akademik bagi PNS yang lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat (UPKP).


c. Proses pencantuman gelar akademik berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Pencantuman gelar akademik dapat diajukan pada saat Pegawai telah ditetapkan dalam pangkat/golongan paling rendah:
a) Pengatur (II/c), untuk jenjang D-3;
b) Penata Muda (III/a), untuk jenjang strata 1 (S-1);
c) Penata Muda Tk. I (III/b), untuk jenjang strata 2 (S-2); atau
d) Penata (III/c), untuk jenjang strata 3 (S-3).

2) Pengajuan pencantuman gelar akademik disampaikan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia secara hierarki melalui masing-masing sekretaris unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

3) Dokumen pengajuan pencantuman gelar akademik disampaikan dengan mekanisme:
a) Mengirimkan dokumen dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
b) Mengunggah dokumen dalam bentuk salinan digital (softcopy) dan mengisi data melalui form pencantuman gelar akademik pada media yang telah disediakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
c) Dokumen yang harus dilengkapi bagi Pegawai dengan ijazah lulusan dalam negeri:
(1) fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
(2) dokumen berupa fotokopi:
(a) surat tugas belajar bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan melalui program tugas belajar;
(b) surat izin melaksanakan pendidikan di luar kedinasan; atau
(c) surat keterangan bagi Pegawai yang telah memiliki ijazah yang lebih tinggi yang dapat diakui sesuai ketentuan yang berlaku pada saat diterima di Kementerian Keuangan, yang ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama;
(3) fotokopi ijazah dan transkip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang pada institusi/lembaga pendidikan terkait;
(4) dokumen yang menerangkan status akreditasi program studi dengan akreditasi paling kurang B yang berupa:
(a) fotokopi surat keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) mengenai status akreditasi program studi; atau
(b) cuplikan layar (screenshoot) pada laman BANPT terkait hasil pengecekan riwayat akreditasi program studi;
(5) surat pernyataan yang memuat kronologis mutasi yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang ditunjuk dengan jenjang jabatan paling rendah yaitu jabatan administrator pada unit kerja baru bagi PNS yang berpindah tugas/mutasi pada saat menjalani program pendidikan di luar kedinasan/izin belajar; dan/atau
(6) fotokopi keputusan mutasi bagi PNS yang dimutasi saat menjalani program pendidikan di luar kedinasan /izin belajar.
d) Dokumen yang harus dilengkapi bagi Pegawai dengan ijazah lulusan luar negeri:
(1) fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
(2) dokumen berupa fotokopi:
(a) surat tugas belajar bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan melalui program tugas belajar; atau
(b) surat keterangan bagi PNS yang telah memiliki ijazah yang lebih tinggi yang dapat diakui sesuai ketentuan yang berlaku, pada saat diterima di Kementerian Keuangan, yang ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama;
(3) fotokopi ijazah dan transkip nilai; dan
(4) fotokopi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian yang membidangi urusan pendidikan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.


d. Dalam hal terdapat perubahan kebijakan dari instansi yang melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional maka seluruh dokumen kelengkapan untuk pengajuan pencantuman gelar akademik dapat dipenuhi cukup dalam bentuk salinan digital (softcopy).



e. Proses pengajuan pencantuman gelar akademik dapat dilakukan bersamaan dengan proses pengusulan kenaikan pangkat pilihannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Periode Pengajuan
Proses pencantuman gelar , dilakukan dalam 3 periode sebagai berikut:
a. Periode I, dengan batas waktu usul diterima oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia pada tanggal 1 Januari – 31 Januari;
b. Periode II, dengan batas waktu usul diterima oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia pada tanggal 1 Mei – 31 Mei; atau
c. Periode III, dengan batas waktu usul diterima oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia pada tanggal 1 September – 30 September.

Peraturan terkait pencantuman gelar : Peraturan Pencantuman Gelar

Untuk pengajuan pencantuman gelar akademik, silahkan mengisi : Form Pencantuman Gelar

Jika ada pertanyaan terkait pencantuman gelar, silahkan menghubungi PIC terkait dengan menekan icon Whatsapp dibawah ini :

           PIC : Andita

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.