Kenaikan Pangkat


Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara, serta sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.


SYARAT
1. Kenaikan Pangkat Reguler/ KP0
– Masa Kerja 4 Tahun
– Tidak melampaui pangkat Atasan Langsung
– Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP/DP3) bernilai baik selama 2 tahun terakhir
– Untuk pegawai yang pindah golongan dari Gol. II ke Gol. III dan Gol. III ke Gol. IV harus lulus ujian dinas yang ditentukan
– Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat atau tidak sedang menjalani proses pemerikasaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang/ berat.


2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
– Telah menjabat minimal 1 tahun dalam Pangkat 1 tahun dalam Jabatan
– Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP / DP3) bernilai baik selama 2 tahun terakhir.
– Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat Sedang/Berat atau sedang menjalani proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat Sedang/Berat.
– Tidak melebihi pangkat atasan langsung.


3. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional
– Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir
– Memenuhi angka kredit yang persyaratkan
– Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP / DP3) bernilai baik selama 2 tahun terakhir.
– Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat Sedang/Berat atau sedang menjalani proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat Sedang/Berat


4. Kenaikan Pangkat Pilihan Karena Penyesuaian Ijazah
– Sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir
-Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP / DP3) bernilai baik selama 2 tahun terakhir
– Lulus UPKP
– Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat
– Sedang/Berat atau sedang menjalani proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat Sedang/Berat
– Tidak melebihi pangkat atasan langsung


5. Kenaikan Pangkat Pilihan karena Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya
– Sekurang-kurangnya sudah 1 tahun dalm pangkat terakhir
– Setiap unsur PPKP/DP3 bernilai amat baik selama 1 tahun terakhir.
– Memiliki prestasi kerja yang sangat menonjol baiknya dan dinyatakan dalam SK oleh PPK.
– Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat Sedang/Berat atau sedang menjalani proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat Sedang/Berat.


KELENGKAPAN DOKUMEN
1. Kenaikan Pangkat Reguler/ KP0
– SK CPNS (bagi kenaikan pangkat pertama)
– SKP (KK, CKP, dan DP3) 2 tahun terakhir
– STLUD (untuk pindah golongan)


2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
– Copy Legalisir SK KP terakhir
– Copy legalisir SK Jabatan Struktural
– Copy legalisir Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) Jabatan Struktural
– SKP (KK, CKP, dan DP3) 2 tahun terakhir


3. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional
– Copy Legalisir SK KP terakhir
– Copy legalisir SK Penyesuaian Nama dan Jabatan
– Asli PAK
– SKP (KK, CKP, dan DP3) 2 tahun terakhir


4. Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijazah
– Copy Legalisir SK KP terakhir
– Copy legalisir pejabat yang berwenang Ijazah
– Copy legalisir ijin / ST belajar
– Sertifikat UPKP
– Asli uraian tugas
– SKP (KK, CKP, dan DP3) 2 tahun terakhir


5. Kenaikan Pangkat Pilihan Luar Biasa Baiknya
– Copy Legalisir SK KP terakhir
– Copy Legalisir jabatan terakhir apabila menduduki jabatan structural/fungsional tertentu
– SKP (KK, CKP, dan DP3) 1 tahun terakhir semua unsur bernilai amat baik
– Keputusan yang ditandatangani asli oleh PPK tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya


Peraturan terkait dengan kenaikan pangkat : Peraturan Kenaikan Pangkat


asdfa

Jika ada pertanyaan terkait kenaikan pangkat, silahkan menghubungi PIC terkait dengan menekan icon Whatsapp dibawah ini :

      PIC: Andita

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.