Karis dan Karsu | Kartu Istri dan Kartu Suami
Karis/ Karsu adalah kartu identitas istri/ suami PNS. Penetapan Karis/ Karsu bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pemegangnya adalah istri/ suami sah dari PNS yang bersangkutan.
Peraturan mengenai Karis/Karsu dapat diakses pada link berikut :
Peraturan Karis/Karsu
Syarat-syarat yang diperlukan dalam pembuatan Karis/Karsu :
1. Laporan Perkawinan Pertama di TTD Pemohon
2. Fotokopi akta nikah rangkap 2 Legalisir
3. Foto suami 3×4 hitam putih 3 lembar
4. Fotocopy SK CPNS Legalisir
5. Fotokopi SK PNS legalisir
Kemudian Pemohon mengirimkan lewat Nadine dengan syarat-syarat diatas sebagai lampiran
Apabila ada pertanyaan terkait karis/karsu silahkan menghubungi PIC terkait dengan menekan icon Whatsapp berikut

PIC : Tino
Tidak ada komentar