Karis dan Karsu | Kartu Istri dan Kartu Suami


Karis/ Karsu adalah kartu identitas istri/ suami PNS. Penetapan Karis/ Karsu bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pemegangnya adalah istri/ suami sah dari PNS yang bersangkutan.

Peraturan mengenai Karis/Karsu dapat diakses pada link berikut :
Peraturan Karis/Karsu

Syarat-syarat yang diperlukan dalam pembuatan Karis/Karsu :
1. Laporan Perkawinan Pertama di TTD Pemohon
2. Fotokopi akta nikah rangkap 2 Legalisir
3. Foto suami 3×4 hitam putih 3 lembar
4. Fotocopy SK CPNS Legalisir
5. Fotokopi SK PNS legalisir

Kemudian Pemohon mengirimkan lewat Nadine dengan syarat-syarat diatas sebagai lampiran

Apabila ada pertanyaan terkait karis/karsu silahkan menghubungi PIC terkait dengan menekan icon Whatsapp berikut

PIC : Tino 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.