Penetapan Grading


Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana selain Pelaksana Tertentu terdiri atas:

a. penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum berdasarkan Sidang Penilaian;
b. penetapan j abatan dan peringkat bagi Pelaksana yang ditetapkan sebagai Pelaksana Umum setelah yang bersangkutan ditugaskan pada jabatan selain Pelaksana Umum atau kembali dari penugasan tertentu;
c. penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum;
d. penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum;
e. penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus;
f. penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus berdasarkan Sidang Penilaian;
g. penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus;
h. penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar;
i. penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar berdasarkan Sidang Penilaian; dan
J. penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar yang kembali aktif bekerja di Kementerian Keuangan.

Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum berdasarkan Sidang Penilaian adalah sebagai berikut:
a. Evaluasi
Evaluasi adalah proses penilaian terhadap Pelaksana oleh Atasan Langsung untuk 1 (satu) periode evaluasi.
b. Sidang Penilaian
Sidang Penilaian adalah forum untuk mengevaluasi, mengharmonisasikan, dan menetapkan rekomendasi jabatan dan peringkat Pelaksana.
c. Penetapan jabatan dan peringkat.

Peraturan mengenai penetapan grading : Peraturan Grading

Jika terdapat pertanyaan terkait dengan penetapan grading, silahkan menghubungi PIC terkait dengan menekan icon Whatsapp dibawah ini :

   PIC : Andita

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.