Cuti


Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Jenis-jenis cuti 
1. Cuti Tahunan : PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
– Dapat digunakan untuk alasan apapun
– Penangguhan cuti maksimal 24 (dua puluh empat) hari kerja
– Cuti tahunan di tempat sulit perhubungannya dapat ditambah paling lama 12 hari kalender dalam 1 tahun berjalan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku 
– Kuota setiap tahunnya adalah 12 hari kerja


2. Cuti Tahunan Tambahan (Di Tempat yang Sulit Perhubungannya)
– Paling banyak 12 hari kalender dalam 1 tahun 
– Untuk pegawai yang ditempatkan pada Unit Kerja Kemenkeu di Tempat yang Sulit Perhubungannya (UK3TSP)
– Untuk keperluan mengunjungi orang tua, suami/istri, dan/ atau anak yang berlokasi/ berdomisili di luar provindi UK3TSP 
– Digunakan bersama dengan cuti tahunan 
– Jumlah yang tersisa tidak dapat digunakan dan diakumulasikan untuk tahun berikutnya.


3. Cuti Besar 
– Minimal telah bekerja selama 5 tahun terus-menerus 
– Dapat digunakan untuk alasan ibadah keagamaan, melahirkan anak ke-4 dst, dan alasan lain 
– Tidak berhak atas cuti tahunan tahun berjalan
– Dikecualikan dari ketentuan telah bekerja selama paling singkat 5 tahun terus-menerus apabila alasan cuti adalah:
a. Untuk Ibadah Haji yang pertama kali (dengan melampirkan surat keterangan berangkat Haji yang pertama kalinya yang memuat jadwal keberangkatan/ kelompok terbang oleh instansi atau badan hukum yang berwenang)
b. Untuk kelahiran anak ke-4 dan seterusnya (dengan melampirkan surat keterangan dokter/ bidan yang mencantumkan HPL)
– Potongan 0% untuk:
a. Selama menjankan haji dan 2,5% untuk hari sebelum dan/atau sesudah kurun waktu menjalani ibadah haji, bagi pegawai yang melakukan ibadah haji pertama kali
b. Paling lama 3 bulan untuk alasan melahirkan anak keempat dan seterusnya 
c. Paling lama 12 hari kerja atau sejumlah cuti tahunan tahun berjalan yang belum dipergunakan dan 2,5% untuk hari berikutnya, bagi pegawai yang mengambil cuti besar dengan alasan selain melahirkan anak ke-4 dan seterusnya. 


4. Cuti Melahirkan
– Pelaksanaan untuk PNS dan CPNS bagi kelahiran  anak pertama, kedua, ketiga
– Permohonan cuti melahirkan melampirkan surat dokter/ bidan terkait keterangan Hari Perkiraan Lahir (HPL)
– Potongan 0% untuk paling lama 3 bulan


5. Cuti Karena Alasan Penting 
– Berlaku bagi PNS ( berlaku mutatis mutandis bagi CPNS)
– Kuota maksimal 1 bulan 
– Potongan 0% untuk:
a. Paling lama 5 hari kerja, bagi Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting dengan alasan:
–> orang tua, mertua, istri/suami, anak, saudara kandung, menantu meninggal dunia 
–> orang tua, mertua, istri/suami, anak, saudara kandung, menantu sakit keras
–> mengurus hak-hak dari salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia
–> melangsungkan perkawinan 
–> mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam
dan potongan 5% untuk hari berikutnya 
b. Paling lama 10 hari kerja, bagi pegawai laki-laki yang menjalani cuti karena alasan penting dengan alasan mendampingi istri yang melahirkan baik secara normal atau melalui operasi sesar dan 5% untuk hari berikutnya


6. Cuti Sakit
– Berlaku bagi PNS (berlaku mutatis mutandis bagi CPNS) 
– Cuti sakit 1-14 hari kalender, wajib melampirkan surat keterangan dokter pemerintah/swasta/puskesmas
– Cuti sakit lebih dari 14 hari, wajib melampirkan surat keterangan dokter pemerintah/unit/swasta
– Cuti sakit selama 1 (satu) tahun, wajib dilakukan Uji Kesehatan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan dan sesuai rekomendasi Tim Pemeriksa Kesehatan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan
– PNS yang telah diberikan perpanjangan cuti sakit harus diuji kembali kesehatannya oleh Tim Penguji Kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
– PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, dengan pengujian kesehatan oleh Tim Penguji Kesehatan untuk 1 tahun pertama dan selanjutnya setiap 6 bulan.
– Ketentuan potongan:
a. Pegawai yang sakit namun tidak menjalani rawat inap : 0% untuk paling lama 3 hari kerja dan 2,5% untuk hari berikutnya 
b. Pegawai yang menjalani rawat inap : 0% untuk paling lama 25 hari kerja dan 2,5% untuk hari berikutnya 
c. Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap : 0% untuk paling lama 3 hari kerja dan 2,5% untuk hari berikutnya 
d. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap : potongan 0% untuk paling lama 20 hari kerja dan 2,5% untuk hari berikutnya 
e. Pegawai yang menjalani cuti sakit karena kecelakaan kerja : potongan 0% untuk paling lama 1 tahun 6 bulan dan 2,5% untuk hari berikutnya 


7. Cuti Diluar Tanggungan Negara (CDTN)
– Diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling kurang 5 tahun secara terus menerus 
–  Paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun 
– Mendapatkan persetujuan Pejabat Yang Berwenang dan Kepala BKN 
– Masa kerja terputus dan status sebagai PNS Non Aktif 
– Tidak menerima penghasilan dari negara 
– Penyampaian permohonan CDTN ke Biro SDM 3 bulan sebelum TMT pelaksanaan CDTN 
– Melaporkan diri secara tertulis 3 bulan sebelum CDTN berakhir 
– Setelah CDTN berakhir, berhak cuti tahunan setelah bekerja kembali paling kurang 1 tahun secara terus-menerus 

Alasan Bukti Pendukung
Mendampingi suami/ istri tugas negara/tugas belajar didalam/ luar negeriSurat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang
Mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri Surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan
Menjalani program untuk mendapatkan keturunan Surat keterangan dokter spesialis
Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus Surat keterangan dokter spesialis
Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khususSurat keterangan dokter spesialis
Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur

Surat keterangan dokter

8. Cuti Bersama
– Merupakan hak PNS
– Ditetapkan dengan keputusan Presiden
– Tidak memotong kuota cuti tahunan
– Pegawai yang hak cuti bersamanya tidak diberikan, hak cuti tahunan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan
– Potongan 0%


9. Cuti Bagi PNS Tugas Belajar
a. Pada saat Tugas Belajar:
– PNS yang sedang TB berhak atas cuti melahirkan dan cuti besar untuk Ibadah Haji pertama kali dan/atau kelahiran anak keempat dan seterusnya
– Permohonan cuti diajukan melalui Pimpinan Perguruan Tinggi dan/atau Kepala Perwakilan RI di Negara ybs
b. Setelah selesai Tugas Belajar
– Berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan, setelah bekerja kembali paling kurang 3 bulan
– Berhak atas cuti besar, setelah bekerja kembali paling kurang 3 bulan (selain untuk Ibadah Haji yang pertama kali dan/ atau kelahiran anak keempat dst) apabila ybs mempunyai hak cuti besar.


10. Cuti Tahunan Setengah Hari
a. Cuti 1/2 hari pagi
– Absen masuk maksimal pukul 12.30
– Absen pulang minimal pukul 17.00
b. Cuti 1/2 hari siang
– Absen masuk maksimal pukul 07.30 absen
– Pulang minimal pukul 12.00
– Tidak berhak atas uang makan dan uang lembur
– Sisa kuota cuti tahunan yang berjumlah setengah hari akan diperhitungkan sebagai pemotongan cuti tahunan selama 1 (satu) hari kerja pada perhitungan kuota cuti untuk untuk tahun berikutnya

Peraturan mengenai cuti dapat diakses pada drive berikut ini :
Peraturan Cuti


Untuk pengajuan cuti, dapat mengakses https://hris.e-prime.kemenkeu.go.id

Jika ada pertanyaan terkait cuti, silahkan menghubungi pic terkait dengan menekan icon Whatsapp berikut

          PIC : Auliya 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.