Cuti
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Jenis-jenis cuti
1. Cuti Tahunan : PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
– Dapat digunakan untuk alasan apapun
– Penangguhan cuti maksimal 24 (dua puluh empat) hari kerja
–
Cuti tahunan di tempat sulit perhubungannya dapat ditambah paling lama
12 hari kalender dalam 1 tahun berjalan dengan mengacu pada ketentuan
yang berlaku
– Kuota setiap tahunnya adalah 12 hari kerja
2. Cuti Tahunan Tambahan (Di Tempat yang Sulit Perhubungannya)
– Paling banyak 12 hari kalender dalam 1 tahun
– Untuk pegawai yang ditempatkan pada Unit Kerja Kemenkeu di Tempat yang Sulit Perhubungannya (UK3TSP)
– Untuk keperluan mengunjungi orang tua, suami/istri, dan/ atau anak yang berlokasi/ berdomisili di luar provindi UK3TSP
– Digunakan bersama dengan cuti tahunan
– Jumlah yang tersisa tidak dapat digunakan dan diakumulasikan untuk tahun berikutnya.
3. Cuti Besar
– Minimal telah bekerja selama 5 tahun terus-menerus
– Dapat digunakan untuk alasan ibadah keagamaan, melahirkan anak ke-4 dst, dan alasan lain
– Tidak berhak atas cuti tahunan tahun berjalan
– Dikecualikan dari ketentuan telah bekerja selama paling singkat 5 tahun terus-menerus apabila alasan cuti adalah:
a.
Untuk Ibadah Haji yang pertama kali (dengan melampirkan surat
keterangan berangkat Haji yang pertama kalinya yang memuat jadwal
keberangkatan/ kelompok terbang oleh instansi atau badan hukum yang
berwenang)
b. Untuk kelahiran anak ke-4 dan seterusnya (dengan melampirkan surat keterangan dokter/ bidan yang mencantumkan HPL)
– Potongan 0% untuk:
a.
Selama menjankan haji dan 2,5% untuk hari sebelum dan/atau sesudah
kurun waktu menjalani ibadah haji, bagi pegawai yang melakukan ibadah
haji pertama kali
b. Paling lama 3 bulan untuk alasan melahirkan anak keempat dan seterusnya
c.
Paling lama 12 hari kerja atau sejumlah cuti tahunan tahun berjalan
yang belum dipergunakan dan 2,5% untuk hari berikutnya, bagi pegawai
yang mengambil cuti besar dengan alasan selain melahirkan anak ke-4 dan
seterusnya.
4. Cuti Melahirkan
– Pelaksanaan untuk PNS dan CPNS bagi kelahiran anak pertama, kedua, ketiga
– Permohonan cuti melahirkan melampirkan surat dokter/ bidan terkait keterangan Hari Perkiraan Lahir (HPL)
– Potongan 0% untuk paling lama 3 bulan
5. Cuti Karena Alasan Penting
– Berlaku bagi PNS ( berlaku mutatis mutandis bagi CPNS)
– Kuota maksimal 1 bulan
– Potongan 0% untuk:
a. Paling lama 5 hari kerja, bagi Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting dengan alasan:
–> orang tua, mertua, istri/suami, anak, saudara kandung, menantu meninggal dunia
–> orang tua, mertua, istri/suami, anak, saudara kandung, menantu sakit keras
–> mengurus hak-hak dari salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia
–> melangsungkan perkawinan
–> mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam
dan potongan 5% untuk hari berikutnya
b.
Paling lama 10 hari kerja, bagi pegawai laki-laki yang menjalani cuti
karena alasan penting dengan alasan mendampingi istri yang melahirkan
baik secara normal atau melalui operasi sesar dan 5% untuk hari
berikutnya
6. Cuti Sakit
– Berlaku bagi PNS (berlaku mutatis mutandis bagi CPNS)
– Cuti sakit 1-14 hari kalender, wajib melampirkan surat keterangan dokter pemerintah/swasta/puskesmas
– Cuti sakit lebih dari 14 hari, wajib melampirkan surat keterangan dokter pemerintah/unit/swasta
–
Cuti sakit selama 1 (satu) tahun, wajib dilakukan Uji Kesehatan oleh
Tim Pemeriksa Kesehatan dan sesuai rekomendasi Tim Pemeriksa Kesehatan
dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan
– PNS yang telah
diberikan perpanjangan cuti sakit harus diuji kembali kesehatannya oleh
Tim Penguji Kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan
– PNS yang mengalami
kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya berhak
atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, dengan pengujian
kesehatan oleh Tim Penguji Kesehatan untuk 1 tahun pertama dan
selanjutnya setiap 6 bulan.
– Ketentuan potongan:
a. Pegawai yang sakit namun tidak menjalani rawat inap : 0% untuk paling lama 3 hari kerja dan 2,5% untuk hari berikutnya
b. Pegawai yang menjalani rawat inap : 0% untuk paling lama 25 hari kerja dan 2,5% untuk hari berikutnya
c.
Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap
: 0% untuk paling lama 3 hari kerja dan 2,5% untuk hari berikutnya
d.
Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani
rawat inap : potongan 0% untuk paling lama 20 hari kerja dan 2,5% untuk
hari berikutnya
e. Pegawai yang menjalani cuti sakit karena
kecelakaan kerja : potongan 0% untuk paling lama 1 tahun 6 bulan dan
2,5% untuk hari berikutnya
7. Cuti Diluar Tanggungan Negara (CDTN)
– Diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling kurang 5 tahun secara terus menerus
– Paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun
– Mendapatkan persetujuan Pejabat Yang Berwenang dan Kepala BKN
– Masa kerja terputus dan status sebagai PNS Non Aktif
– Tidak menerima penghasilan dari negara
– Penyampaian permohonan CDTN ke Biro SDM 3 bulan sebelum TMT pelaksanaan CDTN
– Melaporkan diri secara tertulis 3 bulan sebelum CDTN berakhir
– Setelah CDTN berakhir, berhak cuti tahunan setelah bekerja kembali paling kurang 1 tahun secara terus-menerus
Alasan | Bukti Pendukung |
Mendampingi suami/ istri tugas negara/tugas belajar didalam/ luar negeri | Surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang |
Mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri | Surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan |
Menjalani program untuk mendapatkan keturunan | Surat keterangan dokter spesialis |
Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus | Surat keterangan dokter spesialis |
Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus | Surat keterangan dokter spesialis |
Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur | Surat keterangan dokter |
8. Cuti Bersama
– Merupakan hak PNS
– Ditetapkan dengan keputusan Presiden
– Tidak memotong kuota cuti tahunan
– Pegawai yang hak cuti bersamanya tidak diberikan, hak cuti tahunan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan
– Potongan 0%
9. Cuti Bagi PNS Tugas Belajar
a. Pada saat Tugas Belajar:
–
PNS yang sedang TB berhak atas cuti melahirkan dan cuti besar untuk
Ibadah Haji pertama kali dan/atau kelahiran anak keempat dan seterusnya
– Permohonan cuti diajukan melalui Pimpinan Perguruan Tinggi dan/atau Kepala Perwakilan RI di Negara ybs
b. Setelah selesai Tugas Belajar
– Berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan, setelah bekerja kembali paling kurang 3 bulan
–
Berhak atas cuti besar, setelah bekerja kembali paling kurang 3 bulan
(selain untuk Ibadah Haji yang pertama kali dan/ atau kelahiran anak
keempat dst) apabila ybs mempunyai hak cuti besar.
10. Cuti Tahunan Setengah Hari
a. Cuti 1/2 hari pagi
– Absen masuk maksimal pukul 12.30
– Absen pulang minimal pukul 17.00
b. Cuti 1/2 hari siang
– Absen masuk maksimal pukul 07.30 absen
– Pulang minimal pukul 12.00
– Tidak berhak atas uang makan dan uang lembur
–
Sisa kuota cuti tahunan yang berjumlah setengah hari akan
diperhitungkan sebagai pemotongan cuti tahunan selama 1 (satu) hari
kerja pada perhitungan kuota cuti untuk untuk tahun berikutnya
Peraturan mengenai cuti dapat diakses pada drive berikut ini :
Peraturan Cuti
Untuk pengajuan cuti, dapat mengakses https://hris.e-prime.kemenkeu.go.id
Jika ada pertanyaan terkait cuti, silahkan menghubungi pic terkait dengan menekan icon Whatsapp berikut

PIC : Auliya
Tidak ada komentar