Izin Belajar

 

Izin Belajar adalah izin yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Formal lainnya di luar jam kerja atas biaya sendiri dan tidak boleh meninggalkan tugas dinas sehari-hari.

Alur pengajuan Ijin Belajar :
1. Pengajuan melalui HRIS untuk disetujui secara berjenjang
2. Penandatanganan Surat Ijin ke Kepala Pusdiklat sekaligus pelaporan ke Setban, diproses oleh TUKH
3. Berkirim ND dari Eselon 3 pegawai ditujukan kepada Kepala Bagian Tata Usaha  untuk pemrosesan Surat Ijin dilampiri dengan :
a. Ijin atasan langsung ( Sesuai dengan Lampiran I dan II PMK 148 yang dapat diakses pada : PMK 148 Tahun 2012
b. Brosur Pendaftaran Mahasiswa Baru di universitas tujuan
c. Surat Keterangan/Sertifikat akreditasi program studi

Laporan Selesai Study
Untuk Pengakuan Gelar, sampai dengan saat ini berkas dokumen masih dalam bentuk hardcopy. Adapun untuk laporan selesai study dan pengakuan gelar ke BKN, berkas yang dibutuhkan adalah :
1. SK Pangkat Terakhir
2. Laporan telah selesai mengikuti pendidikan di luar kedinasan
3. Surat Ijin Belajar
4. Ijazah yang dilegalisir
5. Transkrip Nilai yang dilegalisir
6. Surat Keterangan Akreditasi program studi
7. SK Mutasi (Apabila unit saat melanjutkan pendidikan berbeda dengan unit saat ini)
Contoh format format dokumen bisa dilihat di PMK 148 Tahun 2012 Izin Menjalankan studi di luar kedinasan yang diakses pada : PMK 148 Tahun 2012
Silahkan isi form upload dokumen pada Form Laporan Study

Jika terdapat pertanyaan terkait dengan izin belajar, silahkan menghubungi PIC terkait dengan menekan icon Whatsapp dibawah ini

         PIC : Andita


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.